close

Monday, August 23, 2021

author photo
Makanan beralkohol tetap halal ini alasannya
Makanan beralkohol tetap halal ini alasannya

PojokReview.com - Sadarkah Anda bahwa ada banyak makanan yang kita sering konsumsi memiliki alkohol hingga di atas 5 persen? Dari beberapa penelitian di Indonesia, tape hasil fermentasi di hari pertama akan memiliki kadar alkohol hingga 1,76% sedangkan di hari kedua mencapai 3,3%. Ketika di hari ke-6, tape singkong akan memiliki kadar alkohol hingga 6,9%, sedangkan tape hitam memiliki kadar alkohol 8,94%. Tape beras memiliki kadar alkohol lebih tinggi lagi di hari ke-6 yakni mencapai 11,0%.


Tidak hanya itu, buah-buahan yang banyak digemari di Indonesia seperti durian, nangka, cempedak, sirsak dan sebagainya juga memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi. Ketika buah-buahan tersebut masak di batang maka kadar alkoholnya sudah di atas 5%. Tapi, untuk buah-buahan yang terlalu matang sampai terjatuh justru mengandung ethyl alcohol hingga 4,5% ke atas.


Menariknya, minuman keras yang diharamkan oleh ulama di seluruh dunia salah satunya adalah bir yang punya kadar alkohol 3%. Bahkan ada juga minuman dari kelompok bir yang memiliki kadar alkohol hingga di bawah 3%. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah makanan seperti tape, durian matang (apalagi yang terjatuh), serta buah-buahan lainnya juga diharamkan, mengingat kadar alkoholnya lebih tinggi?


Sebelum menjawab hal tersebut, mari kita melihat kembali dasar fatwa pengharaman minuman keras tersebut. Salah satunya, jelas dikatakan dalam Surat Al Ma'idah ayat 90, Al Baqarah ayat 219, serta An-Nisa ayat 43. Namun, ada satu kesamaan dari tiga ayat tersebut, yakni apa yang diharamkan adalah khamar, alias minuman yang memabukkan. Dengan kata lain, apa yang diharamkan sebenarnya adalah "apa saja yang memabukkan" bukanlah alkohol.


Dengan kata lain, alkohol bukan jenis yang "diharamkan", jadinya makanan yang disebutkan di atas tidak menjadi haram. Kondisi lainnya, seperti misalnya Anda menyemprot tangan dengan handsanitizer yang mengandung alkohol untuk melindungi diri dari penyakit menular, kemudian tak sengaja menyentuh sesuatu makanan hingga alkohol di dalam handsanitizer tersebut ikut tertelan. Maka hal tersebut boleh-boleh saja, alias tidak diharamkan.


Karena, pengharaman minuman keras itu disebabkan sifat dari minuman itu sendiri. Sifat dari minuman keras adalah memabukkan, itu juga ditemukan di ganja, jamur tertentu, dan pil penenang. Karena itu, meski tidak mengandung alkohol sekalipun, apabila sesuatu benda atau makanan bisa membuat Anda mabuk, maka itu diharamkan.


Dalam hal ini, makanan seperti buah-buahan, tape, dan makanan hasil fermentasi lainnya yang mengandung alkohol menjadi tetap halal. Hal tersebut dikarenakan makanan itu tidak memabukkan. Ada kondisi makanan yang halal sekalipun ketika dikonsumsi berlebihan sampai Anda "mabuk" justru itu lebih dilarang. Misalnya, minum air putih sampai satu galon, bukankah Anda akan menjadi oleng karena hal tersebut?


Khamar itu adalah "efek"


Khamar yang diharamkan dalam agama Islam dalam ayat-ayat yang dimaksud di atas sebenarnya adalah efek alias sifat. Minuman keras adalah khamar karena memabukkan. Hal itu disampaikan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Nabi SAW berkata bahwa minuman yang menutupi akal alias memabukkan adalah khamr. Maka, dari itu sudah sangat jelas bahwa khamr adalah sifat dari minuman itu.


Khamr itu sudah pasti haram, meski setetes. Pengecualian apabila hal tersebut digunakan untuk pengobatan, atau hal darurat seperti untuk operasi misalnya. Tapi, khamr tidak sama dengan alkohol. Karena ada banyak juga khamr yang justru tidak mengandung alkohol. Misalnya ganja dan opium, juga jenis obat-obatan seperti ekstasi, termasuk sabu-sabu. 


Meski tidak mengandung alkohol, namun ganja, opium, ekstasi, dan sabu-sabu juga memabukkan alias memiliki efek khamr. Dan seperti aturan sebelumnya, apapun itu selama ia mengandung efek khamr, maka diharamkan. Bahkan, misalnya Anda makan roti, es krim, atau jenis makanan lainnya yang ketika dimasak dicampurkan dengan bahan yang memiliki efek khamr, maka para ulama sepakat untuk mengharamkan makanan tersebut.


Demikian ulasan terkait makanan beralkohol yang tetap halal dalam Islam. Hal itu disebabkan karena sebenarnya bukan alkohol yang diharamkan, melainkan apa saja yang memiliki efek khamr, meskipun tidak mengandung alkohol sekalipun.


*Dari berbagai sumber

This post have 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post