close

Saturday, February 06, 2021

author photo
Pengadilan Malaysia memutuskan Rosliza Ibrahim memenangkan bandingnya

pojokreview.com - Kejadian yang cukup menyita perhatian dunia terjadi di Malaysia, ketika Rosliza Ibrahim seorang wanita yang selama 6 tahun terakhir berjuang demi status bukan pemeluk agama Islam berhasil menang di Mahkamah Persekutuan Malaysia.


Apa masalah sebenarnya dan siapakah Rosliza Ibrahim?


Semua bermula dari salah satu aturan di Negara Bagian Selangor, Malaysia berdasar pasal 2 B Administrasi Agama Islam tahun 2003 bahwa seseorang yang terlahir dari orang tua Muslim maka akan dianggap sebagai Muslim. Dalam keterangan pasal tersebut, yang dimaksud orang tua adalah, baik salah satu di antaranya maupun keduanya.


Rosliza Ibrahim, yang selama ini memeluk agama Budha (mengikuti kepercayaan ibunya yang bernama Yap Ah Mooi) memperjuangkan status agama yang dipeluknya sejak tahun 2015 silam. Sebabnya, pengadilan syariah Selangor memiliki yurisdiksi terhadap agama yang dianut warganya.


Siapakah Rosliza Ibrahim?


Namanya Rosliza Ibrahim, sehingga sangat cenderung sebagai nama Islam, alih-alih nama seorang pemeluk agama Budha. Namun sejarahnya cukup pelik apalagi berdasar aturan perundang-undangan setempat.


Rosliza Ibrahim ternyata lahir di luar pernikahan resmi antara ayahnya yang beragama Muslim dengan ibunya yang beragama Budha. Sama seperti di Indonesia, pernikahan beda agama akan sangat sulit terwujud di Malaysia. 


Masalah bermula ketika ibunya meninggal di akhir 2008 silam. Setelah itu, Rosliza Ibrahim selalu bermasalah dengan status agama yang ada di tanda pengenalnya (KTP). Sejak 2015, Rosliza Ibrahim yang saat ini berusia 38 tahun akhirnya berjuang untuk mendapatkan haknya beragama.


Setelah melalui proses panjang peradilan, akhirnya Rosliza Ibrahim memenangkan haknya. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Rosliza Ibrahim memang pemeluk agama Budha sejak lahir, dan tidak pernah berpindah agama. Selain itu, ibunya juga tidak tercatat pernah pindah agama Islam dan ayah kandungnya tidak tercatat menikah dengan ibunya (secara resmi).


Tentunya, kejadian tersebut menjadi perhatian dunia tidak hanya di Malaysia. Rosliza Ibrahim mendapat dukungan dari seluruh dunia, bukan hanya pemeluk Budha. Hal itu disebabkan karena hak untuk memeluk agama apapun adalah hak azazi manusia yang harus dilindungi.


Hasilnya, beruntung saja karena ayah dan ibunya tidak tercatat menikah secara resmi. Karena berdasar undang-undang keagamaan yang berlaku di Malaysia, maka apabila pernikahan tersebut resmi dan tercatat, Rosliza Ibrahim mungkin akan sulit mendapatkan haknya untuk memeluk agama Budha.


Selain itu, putusan hakim juga menyebutkan bahwa Rosliza Ibrahim tidak pernah tukar agama atau malah murtad (keluar dari agama Islam) seperti yang dituduhkan banyak pihak. Sebab, Rosliza Ibrahim memang tidak pernah memeluk agama Islam sejak lahir.

1 komentar:

Next article Next Post
Previous article Previous Post