close

Friday, June 25, 2021

author photo
produk asuransi jiwa unggulan dari PFI Mega Life
produk asuransi jiwa unggulan dari PFI Mega Life

PojokReview - Bila Anda sedang mencari asuransi jiwa yang syariah dan amanah, salah satu yang bisa Anda pertimbangkan adalah PFI Mega Life Insurance. Perusahaan asuransi satu ini sudah berdiri sejak tahun 2011 dan memiliki rangkaian produk asuransi jiwa dengan jangkauan yang lebih luas. Ada banyak produk asuransi jiwa unggulan dari PFI Mega Life, khususnya asuransi syariah yang akan diulas dalam artikel kali ini.


Sebelumnya, perlu diketahui bahwa produk dan layanan dari PFI Mega Life didistribusikan lewat banyak kanal sehingga memudahkan Anda untuk mengaksesnya. Tidak hanya itu, asuransi jiwa satu ini juga bisa untuk individu, hingga koorperasi besar sekalipun. PFI Mega Life juga menyediakan berbagai produk asuransi jiwa yang akan memberikan perlindungan yang lengkap sesuai kebutuhan, serta lebih optimal. Untuk asuransi jiwa syariah, produk yang ditawarkan juga beragam yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan Anda.


Produk asuransi jiwa syariah dari PFI Mega Life akan memberikan santunan meninggal dunia (sebesar uang pertanggungan), juga memberikan Anda banyak jenis investasi yang bisa dipilih dengan leluasa. Anda juga bisa memperluas perlindungan asuransi dengan memilih produk tambahan lainnya.


Apa saja syarat dan ketentuannya?


Pertama untuk usia masuk peserta dimulai dari usia 1 tahun, hingga maksimal 65 tahun. Sedangkan pemegang polisnya berusia minimal 18 tahun dan maksimal 85 tahun. Produk asuransi syariah ini memiliki masa pertanggungan hingga peserta berusia 1 abad alias 100 tahun. Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi Bancaassurance dengan mata uang rupiah. Sedangkan cara pembayaran kontribusi bisa dilakukan tahunan dan bulanan.


Ada beberapa produk asuransi jiwa tambahan dari PFI Mega Life yang bisa Anda pilih antara lain:


- Mega 60 CI Syariah


CI yang dimaksud adalah Critical Illnes alias penyakit kritis. Produk satu ini akan memberikan perlindungan apabila peserta terdiagnosa menderita salah satu dari 60 kondisi kritis tanpa mengurangi uang pertanggungan dari asuransi dasar.


- Mega Term Syariah


Produk satu ini memberikan uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia. Uang pertanggungan yang diberikan adalah sebesar 100 persen.


- Mega TPD Syariah


TPD yang dimaksud adalah Total Permanent Disability alias cacat tetap total. Dengan demikian, asuransi jiwa tambahan ini akan memberikan uang pertanggungan bila peserta mengalami sesuatu hal yang menjadikannya menderita TPD.


- Mega PA Risiko A Syariah dan PA Risiko AB Syariah


Kedua produk jiwa tambahan ini akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan ketika peserta mendapatkan kecelakaan. Perbedaannya adalah untuk Mega PA Risiko A Syariah memberikan 100 persen uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan, sedangkan Mega PA Risiko AB Syariah memberikan uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia, juga menderita cacat tetap (baik total maupun sebagian) karena kecelakaan.


- Mega HCP Syariah dan Mega HCP Plus Syariah


Produk ini akan memberikan santuan harian rawat inap untuk peserta yang dirawat di rumah sakit dengan santunan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Minimum 2 hari, maksimal 1 tahun. Perbedaan Mega HCP Syariah dan Plus adalah Mega HCP Plus Syariah juga memberikan manfaat untuk rawat inap di ICU/ICCU (2 kali santunan rawat inap), juga pembedahan sebesar biaya di kuitansi.


- Mega WOC Syariah


WOC yang dimaksud adalah Wiaver of Contribution yang berarti pembebasan kontribusi dasar untuk peserta yang menderita cacat tetap total.


- Mega CIWC Syariah


Produk satu ini memberikan pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar apabila peserta menderita penyakit kritis. Baik Mega WOC Syariah maupun Mega CIWC Syariah memiliki ketentuan pemegang polis harus sama orangnya dengan peserta.


- Mega Parent Payor Syariah


Ini produk asuransi jiwa yang pas untuk pemegang polis adalah orang tua dari peserta. Produk ini akan memberikan pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar dan kontribusi top up apabila pemegang polisnya meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebelum berusia 25 tahun.


- Mega Spouse Payor Syariah


Apabila Mega Parent Payor Syariah ditujukan untuk orang tua peserta, maka Mega Spouse Payor Syariah ditujukan untuk pemegang polis merupakan pasangan peserta (suami/istri). Produk ini akan memberikan pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar dan kontribusi top up apabila peserta meninggal atau menderita cacat tetap total sebelum berusia 60 tahun.


Itu tadi beberapa produk asuransi jiwa syariah dari PFI Mega Life yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Tentunya, berikan perlindungan terbaik untuk orang-orang terkasih Anda sejak dini dan Anda bisa mempercayakan produk-produk asuransi jiwa syariah dari PFI Mega Life di atas.

This post have 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post