close

Tuesday, June 08, 2021

author photo



PojokReview - Akhir-akhir ini muncul istilah mark down untuk kapal yang disebut-sebut merugikan negara dari sektor maritim hingga triliunan rupiah. Apa sebenarnya mark down ini, dan mengapa mark down kapal merugikan negara?


Mark down adalah istilah untuk menyebutkan salah satu tindak penipuan dengan meletakkan ukuran palsu yang lebih rendah. Misalnya ukuran kapal di bawah 30 GT (Gross Ton) tertulis dengan simbol <30GT, adalah kapal yang dikategorikan sebagai kapal kecil. Kapal ini dianggap milik nelayan kecil dan bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta mendapatkan pajak yang lebih rendah, juga bisa beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai.


Nah, kapal-kapal yang berukuran jauh lebih besar tentunya tidak mendapatkan kelebihan itu. Sebut saja kapal tersebut berukuran di atas 30 GT atau tertulis dengan simbol >30GT. Kapal yang termasuk berukuran besar ini tentunya dikenai pajak yang lebih besar, harus beroperasi di jarak yang sudah ditentukan, serta tidak bisa membeli BBM bersubsidi.


Ternyata, hal tersebut di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan menipu petugas dan melakukan penurunan ukuran kapal di dokumennya. Di dokumen kapal, tertulis bahwa kapal tersebut berukuran di bawah 30GT, padahal aslinya di atas itu. Hal itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 14,55 Triliun!


Akibat Mark Down Kapal


Hasilnya adalah kapal-kapal besar mendapatkan akses untuk mengisi BBM bersubsidi, juga mendapatkan pajak yang lebih rendah, dan bisa beroperasi di dekat garis pantai. Masalahnya bermula karena nelayan kecil dengan ukuran kapal yang lebih kecil justru sering tidak kebagian ikan, serta harus berebutan BBM bersubsidi dengan kapal-kapal berukuran jauh lebih besar. Padahal, hasil tangkapan ikan mereka berbeda.


Ilustrasi dari Econusa terkait kerugian dan dampak dari mark down kapal


Kenapa bisa sampai miliaran rupiah merugikan negara? Yah, karena ternyata kapal yang melakukan mark down ini mencapai lebih dari 10 ribu kapal. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar dalam jumpa pers di kantor KKP beberapa waktu lalu.


Jenis kapal antara lain di bawah 10 GT, di bawah 30 GT, dan di atas 30 GT. Serta kapal lain yang ukurannya di atas itu lagi. Kapal yang terbanyak ada di Indonesia adalah dua jenis kapal yang disebut di awal, karena milik nelayan kecil. Bahkan, untuk ukuran kapal di bawah 10 GT justru sudah dibebaskan dari pungutan, bisa mengambil ikan di mana saja, dan mendapatkan akses untuk mengisi BBM bersubsidi.


Sedangkan untuk kapal di bawah 30GT, tempat mengambil ikan cukup dibatasi, serta masih dikenai pajak, meski lebih rendah. Juga masih mendapatkan BBM bersubsidi.


Namun karena kapal di atas 30GT juga melakukan mark down, maka pajak dari kapal besar ini pun ikut menghilang. BBM yang bersubsidi seharusnya ditujukan untuk sekitar lebih dari 450 ribu kapal, juga ikut diambil oleh kapal yang ukurannya di atas 30GT namun melakukan mark down.


Tidak hanya itu, dengan total lebih dari 10 ribu kapal yang dilaporkan dengan ukuran yang lebih kecil dari sebenarnya, maka akan semakin banyak ikan yang ditangkap melebihi kuota yang dilaporkan. Hasilnya adalah ancaman terhadap pengelolaan perikanan tangkap secara berkelanjutan.


Solusi Mark Down Kapal


Solusi yang akan diambil pihak Kementerian KKP adalah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan gerai pengukuran kapal di setiap daerah. Kemudian, setiap kapal akan kembali diukur ulang, dan tidak ada kapal yang melakukan mark down lagi. Setiap kapal yang melakukan mark down akan ditindak dengan tegas.


Sebab, kerugian hingga miliaran rupiah tersebut datang dari penangkapan ikan besar yang tidak terlaporkan, pajak yang rendah dari kapal besar, serta BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Ditambah lagi, kemungkinan besar mark down ini bisa mengakibatkan konflik sumber daya antara kapal besar dengan kapal sedang dan kapal kecil karena "berebutan" wilayah operasi.

This post have 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post